Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  

    Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  
    Tampak Salah Satu Tsk Perempuan beserta Babuk Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, di awal tahun 2024 yakni pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

    Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2, 46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka.

    Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologis kejadian dimulai saat polisi menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. 

    Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

    Dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.

    Tersangka (Tsk) perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan dengan kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21, 40 Gram, serta 1 buah kaca pireks.

    Tsk Perempuan Inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    "Kedua Tersangka di ancam Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun dan 20 Tahun Penjara. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, kepada sejumlah awak media, Senin (08/01/2024).

    "Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali, " tandasnya menambahkan.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bahodopi Laksanakan Jumat Curhat...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1311/Mrw Go To School Beri Materi...

    Berita terkait

    Personil Koramil 1311-02/BS Benahi Pangkalan Kantor Pos Koramil 1311-02/BS di Desa Fatufia
    Babinsa 1311-02/BS Serka Basri Bina Karakter Para Remaja di Desa Labota 
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Koptu Hendra Kurniawan Komsos dengan Warga Binaannya di Desa Tandoleo 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Basri Komsos bersama Tokoh Agama Desa Labota 
    Kadis Perindag Morowali Dituding Selingkuh Dengan Istri Orang 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Irman Berikan Pembelajaran Matematika Metode Gasing Kepada Siswa SDN Desa Labota
    Pastikan Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Koramil 1311-02/BS Sertu Samsuddin Cek Harga Sembako di Desa Weera
    Personil Koramil 1311-02/BS Benahi Pangkalan Kantor Pos Koramil 1311-02/BS di Desa Fatufia
    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Ahmad Sandi Pupuk Hubungan Baik Yang Selama Ini Terjalin Dengan Masyarakat Laroenai
    Kunjungi PT Vale Blok Sorowako, Forum KTT Ingin Wujudkan Pertambangan Good Mining Practices di Sulawesi Tengah
    Dengar Aspirasi Masyarakat Taliwan, Mohamad Jafar Hamid Intens Lakukan Kunjungan Silaturahim 
    Laksanakan KRYD, Polres Morowali Razia Miras dan Narkotika Jelang Pilkada 2024
    Anggota Koramil 1311-02/BS Dipimpin Serma Muh Ardi Bantu Petugas Damkar IMIP Padamkan Kebakaran di Desa Fatufia 
    Kapolres Morowali Himbau Nasabah Tarik Uang Jumlah Besar Dikawal Polisi Untuk Hindari Copet

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polres Morowali Resmi Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Beroperasi Setiap Hari Kerja 
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll