MOROWALI, Sulawesi Tengah - Terhitung sejak 31 Oktober 2024 sampai 10 Desember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali, telah menerima sebanyak 23 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dari jumlah 23 laporan yang diterima, ada sebanyak 7 laporan telah rampung proses penanganannya, yang mana proses penanganan yang dilakukan Bawaslu Morowali berjalan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
"Ada sebanyak 23 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita terima (Bawaslu Morowali), dan 7 laporan telah rampung proses penanganannya, " terang Elsevin Lansinara SH, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Morowali, Rabu (11/12/2024)
Diterangkan, Elsevin Lasinara bahwa dari jumlah 7 laporan yang telah rampung penanganannya sampai dengan status laporan terbagi beberapa proses penanganan yang dilakukan yaitu: Dua laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran dan Tiga Laporan tidak diregistrasi.
Sementara dua laporan masuk kategori pelanggaran kode etik yang sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Morowali, sedangkan 16 laporan lainnya masih dalam proses penanganan.
Bahkan, setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Bawaslu Morowali, semua di proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di dampingi unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi, selama ini kita bekerja secara profesional. Semua laporan yang masuk pasti kita proses sesuai aturan yang berlaku, yang didampingi dari pihak Gakkumdu dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan, " pungkas Elsevin Lasinara kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
(PATAR JS)